ASPEK-ASPEK FILOSOFI HUKUM DAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
![]() |
Disusun Oleh;
Nama : ADE SETIAWAN
NPM : 2010301001
Semester : II (Dua)
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Hukum dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Dosen Pembimbing:
Prof. Dr. H. Suharto,SH., MA
PROGRAM PASCA SARJANA (PPS)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN INTAN
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
L A M P U N G
TAHUN 2011
I. PENDAHULUAN
Dalam islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran agama, dan norma-norma hukum bersumber pada agama. Umat islam meyakini bahwa hukum islam berdasarkan kepada wahyu Ilahi, oleh karena itu ia disebut dengan syari’ah, yang berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.
Hukum tersebut merupakan jalan atau tuntunan bagi umat manusia dalam melaksanakan berbagai aktifitas di muka bumi ini, termasuk salah satunya ialah melakukan sebuah perikatan dalam berbagai lembaga keuangan syari’ah, didalam hukum islam kontemporer digunakan istilah “iltizam” untuk menyebut perikatan dan “akad” untuk menyebut perjanjian bahkan “contract” untuk menyebutkan kontrak yang semua istilah tersebut sangat lazim digunakan dalam berbagai transaksi pada lembaga keuangan syari’ah.
Lembaga keuangan syari’ah sebagai suatu system yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai islam yang dalam istilah asing disebut (Syari’ah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyakurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berlandaskan prinsip syari’ah, serta seluruh asset-aset yang dimiliki oleh lembaga keuangan syari’ah juga berlandaskan pada prinsip syari’ah.
Melihat peran dan fungsi lembaga keuangan syari’ah di atas, maka dapat difahami bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur pelaksanaan kegiatan lembaga keuangn syari’ah tersebut agar dapat berjalan sebagaimana mestinya yang benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam dan Lembaga Keuangan Syari’ah
1. Pengertian Hukum Islam
Konsepsi hukum dalam ajaran islam berbeda dengan konsepsi hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Dalam islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran agama, dan norma-norma hukum bersumber kepada agama. Umat islam meyakini bahwa hukum islam berdasarkan kepada wahyu Ilahi. Oleh karena itu ia disebut dengan syari’ah, yang berarti jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.
Secara harfiyah kata syari’ah berarti jalan, dan lebih khusus lagi jalan menuju ketempat air. Dalam pemakaian religiusnya, syari’ah berarti jalan yang digariskan Tuhan menuju kepada keselamatan atau lebih tepatnya jalan menuju Tuhan. Ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhamad SAW. Disebut syari’ah karena merupakan jalan menuju Tuhan dan menuju keselamatan abadi.[1]
Syari’ah digunakan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, syari’ah dimaksudkan sebagai keseluruhan ajran dan norma-norma yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah laku praktisnya. Singkatnya syari’ah adalah ajaran-ajaran agama islam itu sendiri, yang dibedakan menjadi dua aspek : ajaran tentang kepercayaan (akidah) dan ajaran tentang tingkah laku (amaliah). Dalam hal ini, syari’ah dalam arti luas identik dengan syara’ (Asy-Syar) dan ad-Din (agama Islam).[2]
Dalam arti sempit, syari’ah merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari syari’ah dalam arti luas yaitu aspek yang berupa kumpulan ajaran atau norma yang mengatur tingkah laku konkret manusia. Syari’ah dalam arti sepit inilah yang lazimnya diidentikkan dan diterjemahkan sebagai hukum islam. Hanya saja syari’ah dalam arti sempit ini lebih luas dari sekedar hukum pada umumnya, karena syari’ah dalam arti sempit tidak saja meliputi norma hukum itu sendiri, tetapi juga norma etika dan kesusilaan, norma social dan norma keagamaan (seperti ibadah) yang diajarkan islam.
2. Pengertian Lembaga Keuangan Syari’ah
Lembaga keuangan syari’ah (Syari’ah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama asset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial assets atau aset rill berlandaskan konsep syari’ah. Menurut undang-undang tentang perbankan syari’ah di Indonesia bahwa lembaga keuangan syari’ah merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berlandaskan prinsip syari’ah. Hal ini dinyatakan pula bahwa lembaga keuangan syari’ah adalah semua badan usaha yang kegiatannya dibidang keuangan syari’ah melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama dalam membiayai investasi pembangunan...
(maaf saya hanya menampilkan pendahuluan untuk pembahasan ini)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar